Minggu, 30 Januari 2011

PRESS RELEASE

PRESS  RELEASE
PENGADAAN TANAH UNTUK RENCANA PEMBANGUNAN JALAN TOL CIKAMPEK – PALIMANAN
DI WILAYAH KABUPATEN INDRAMAYU.
RABU, 8 DESEMBER 2010


Sehubungan dengan  pembebasan tanah guna Rencana Pembangunan Jalan Tol Cikampek – Palimanan di Wilayah Kabupaten Indramayu, dapat kami sampaikan hal–hal sebagai berikut :

1.    Jalan Tol Cikampek – Palimanan panjang seluruhnya yaitu  116 Km yang melewati wilayah Kabupaten Indramayu ­+ sepanjang 19,05 Km meliputi 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Gantar dan Kecamatan Terisi, serta meliputi 3 (tiga) Desa yaitu Desa Bantarwaru, Desa Sanca dan Desa Cikawung.
Luas lahan yang terkena pembebasan + 141 Ha, terdiri dari :
Milik Masyarakat      : + 13,8 Ha.
Kawasan Perhutani  : + 128  Ha.         

2.    Proses pembebasan tanah yang difasilitasi Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kabupaten Indramayu (P2T Kabupaten Indramayu) hanya lahan milik masyarakat perorangan, sedangkan pembebasan Kawasan Perhutani dilakukan langsung Tim Pengadaan Tanah (TPT) Cikampek–Palimanan Kementerian Pekerjaan Umum- Direktorat Jenderal Bina Marga dengan Kementerian Kehutanan RI.

-  Bidang dan luas tanah milik masyarakat yang pembebasannya di fasilitasi P2T Kabupaten Indramayu terdiri dari :

NO
Desa
Bidang
Luas (m2)
1
Bantarwaru
6
4.655 m2
2
Sanca
28
23.285 m2
3
Cikawung
2
2.895 m2


3.      Luas lahan atau tanah yang sudah sudah terbebaskan sekitar 77,70%, meliputi, yaitu :

NO
Desa
Bidang
Luas (m2)
1
Bantarwaru
6
4.655 m2
2
Sanca
28
23.285 m2
3
Cikawung
2
2.895 m2


Total seluruhnya dengan tanah Perhutani adalah 97,87 % (138 Ha dari 141 Ha)

4.      Dengan demikian masih ada kelompok masyarakat pemilik tanah yang belum setuju sekitar 22,30 %, yaitu :

NO
Desa
Bidang
Luas (m2)
1
Bantarwaru
6
4.655 m2
2
Sanca
28
23.285 m2
3
Cikawung
2
2.895 m2
 
Total seluruhnya dengan tanah Perhutani adalah 2,13 % (3 Ha dari 141 Ha) .

5.      Penilaian Harga nilai ganti rugi tanah sesuai dengan Perpres RI Nomor 36 tahun 2005, Perpres RI Nomor 65 tahun 2006 dan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 tahun 2007 didasarkan kepada hasil Penilaian Lembaga Penilai Harga/Appraisal yaitu Lembaga Profesional dan Independen yang mempunyai keahlian dan kemampuan di bidang Penilai Harga Tanah yang sudah mendapatkan lisensi dari Kepala BPN RI.

6.      Kepada masyarakat pemilik tanah yang belum setuju atas pembayaran ganti rugi kami menghargai hak seseorang sepenuhnya, namun demikian Gubernur berdasarkan kewenangannya telah mengeluarkan Keputusan Nomor : 593.05/Kep–1416-Pem.UM/2010 tentang Pengukuhan Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kabupaten Indramayu tentang penetapan besaran ganti rugi  bagi pemilik tanah yang belum setuju menerima penawaran ganti rugi atas tanah yang terkena Rencana Pembangunan Jalan Tol Cikampek – Palimanan di Kabupaten Indramayu.


-    Proses lebih lanjut sesuai ketentuan yaitu penitipan ganti rugi di Pengadilan Negeri ataupun proses pencabutan hak atas tanah sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 1961, namun demikian kami mengharap TPT dan P2 T melakukan sosialisasi Keputusan Gubernur terlebih dahulu secara luas, sehingga diharapkan masyarakat yang tadinya masih belum menerima pembayaran ganti rugi dapat berubah pikiran dan dapat menerima secara ikhlas - serta pelepasan hak atas tanahnya merupakan andil di dalam partisipasi sebagai warga Negara  kepada negaranya.

7.      Berkaitan dengan Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Cikampek – Palimanan di Wilayah Kabupaten Indramayu, pada hari Rabu, 8 Desember 2010 bertempat di Ruang Data II Pemkab Indramayu, telah diadakan pertemuan atau Forum Koordinasi seluruh Muspida, yang dihadiri seluruh Anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Indramayu, Tim Pengadaan Tanah/TPT Jalan Tol Cikampek – Palimanan Wilayah I Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Perwakilan PT. Lintas Marga Sedaya sebagai Konsorsium Pelaksana Pembangunan Jalan Tol Cikampek – Palimanan guna presentasi Progress Report Pengadaan Lahan dan Rencana Pembangunan Fisik

-    Pada pertemuan yang dipimpin langsung oleh Bapak Bupati Indramayu  Forum Muspida mendukung sepenuhnya atas pengadaan lahan guna terwujudnya Pembangunan Jalan Tol Cikampek - Palimanan.

Demikian, terima kasih
Assalamu alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Kamis, 25 November 2010

Progressing Report

Estimasi tanah masyarakat yang terkena Rencana Pembangunan Jalan Tol Cikampek (Cikopo) – Palimanan di Kabupaten Indramayu adalah sebagai berikut :

No
Desa
Jumlah Bidang
Luas Tanah (m2)
1.
2.
3.
Cikawung
Sanca
Bantarwaru
29
59
29
51.424
48.357
33.620

Jumlah
117
133.041


Berdasarkan musyawarah yang telah di laksanakan di Desa Cikawung Kec. Terisi, Desa Sanca dan Bantarwaru Kec. Gantar kemajuan pengadaan tanah diperoleh sebagaiberikut




No

Desa

Jumlah
Bidang

Luas Yang
Terkena

Luas Yang
Setuju
Luas Tanah
Yang Tidak Setuju
1
Bantarwaru
30
33.958
1.381
-
2
Sanca
59
48.357
25.072
23.285
3
Cikawung
30
51.455
-
-

Jumlah
Prosentase
119
133.770
26.453
23.285


19.77
80.23


Nilai Ganti Rugi



No

Desa

Jumlah
Bidang

Jumlah
Bidang Yang Setuju

Jumlah
Bidang Yang Tdk Setuju

Luas Yang Terkena

Luas Yang
Setuju

Luas Yang Tidak Setuju
1
Bantarwaru
30
24
6
1.381
1.381
-
2
Sanca
59
31
28
48.357
25.072
23.285
3
Cikawung
30
28
2
-
-
-

Jumlah
Prosentase
119
83
36
49.738
26.453
23.285